Mendengar Noel Jadi Tersangka, Tangisan Warga Pecah Hingga Ceritakan Hal Ini

- Senin, 25 Agustus 2025 | 12:20 WIB
Mendengar Noel Jadi Tersangka, Tangisan Warga Pecah Hingga Ceritakan Hal Ini


Namun, memang jarang terlihat di rumah pribadinya ini. Diakui bahwa Noel menyambangi rumahnya saat hari libur kerja.


“Dia kesini kalau hari libur. Kalau hari lain mah dia kerja. Nggak bisa kesini. Kemarin aja yang dua minggu dia gak kesini-sini, ibu sempat nanya “ke mana aja, dek baru kelihatan?” katanya “Tugas mpok jauh” Ibu mah yaudah kayak adik sendiri sama dia,” jelas Karwati.


Atas peristiwa ini, Karwati berharap agar kasus yang dialami Noel cepat selesai. Hal ini dikarenakan dirinya mengenal Noel sosok yang baik.


“Kata ibu kemarin, ya Allah. Sedih banget ya ngelihat dia jadi kayak gini. Kalau jalan ngebayangin gitu. Ya Allah, kasihan amat adik Noel ada di penjara. Semoga masalah dia cepat selesai, dah. Jangan terlalu lama-lama. Dia orang yang baik kok,” ucap Karwati.


Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatam Kerja (K3).


KPK kemudian langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.


“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).


Noel dan 10 tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sumber: TvOne

Halaman:

Komentar