SOSOK Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan

- Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:10 WIB
SOSOK Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan


Windu Aji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 18 Juli 2023. 


Perannya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Lawu Agung Mining (milik Ofan Sofwan) menjadi kunci dalam praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.


Pencucian Uang Pakai Rekening Office Boy


Tidak berhenti pada kasus korupsi, Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto juga didakwa dalam kasus terpisah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Modus operandinya adalah menambang dan menjual ore nikel secara ilegal dari wilayah tambang milik PT Antam.


Jaksa mengungkap, PT Lawu Agung Mining seharusnya menyerahkan seluruh hasil tambangnya kepada PT Antam. 


Namun, perusahaan tersebut justru menjualnya ke pihak lain dengan memalsukan dokumen seolah-olah nikel berasal dari konsesi tambang lain, seperti PT Kabaena Kromit Pratama dan PT Tristaco Mineral Makmur.


Untuk menyamarkan hasil kejahatan, Glenn bahkan memerintahkan pembukaan rekening bank atas nama orang lain. 


Mirisnya, yang digunakan adalah dua orang office boy di perusahaannya, Supriono dan Opah Erlangga Pratama


Rekening keduanya digunakan untuk menampung hasil penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp 135,8 miliar, yang sengaja tidak dimasukkan ke rekening resmi perusahaan.


Atas perbuatan ini, Windu didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar