SOSOK Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan

- Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:10 WIB
SOSOK Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan

GELORA.ME - Kabar mengejutkan datang dari balik jeruji besi di tengah perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80.


Windu Aji Sutanto, terpidana kasus korupsi tambang nikel yang merugikan negara Rp 5,7 triliun sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, mendapatkan 'diskon' hukuman berupa remisi selama 8 bulan.


Pemberian remisi ini cukup mengejutkan, mengingat skala kejahatan yang dilakukannya. 


Windu Aji Sutanto diketahui mendapatkan total remisi 8 bulan dengan rincian 5 bulan remisi umum dan tambahan 3 bulan remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun perayaan kemerdekaan.


Remisi ini diberikan di tengah masa hukuman 8 tahun penjara yang sedang dijalani Windu Aji, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Mengingat Kembali Gurita Korupsi Windu Aji


Windu Aji Sutanto, selaku pemegang saham PT Lawu Agung Mining, divonis bersalah dalam skandal korupsi kerja sama operasional (KSO) antara perusahaannya dengan BUMN PT Antam pada periode 2021-2023. 


Proyek ini berlokasi di pertambangan ore nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


Dalam kasus ini, ia tidak sendirian. Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, dengan 7 tahun penjara, dan Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, dengan 6 tahun penjara. 


Ketiganya juga dibebani denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.


Vonis berat tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan. 


Hakim menilai tindakan para terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mereka tidak mengakui kesalahannya, dan yang paling fatal, menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis tanpa ada pengembalian.

Halaman:

Komentar