Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengecam pernyataan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang menyebut seluruh produk tanpa sertifikat halal akan dikategorikan ilegal mulai 2026. Kebijakan sertifikasi halal wajib ini dinilai ngawur dan berpotensi mematikan usaha UMKM.
Menurut Mufti Anam, pernyataan tersebut mencerminkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa meskipun penting, kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan ancaman.
Kebijakan sertifikasi halal 2026 berisiko besar terhadap pelaku UMKM yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi global. Mufti mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, mengingat prosesnya masih dinilai rumit, mahal, dan rentan pungutan liar.
Ia menyoroti nasib pedagang kecil seperti penjual gorengan, bakso keliling, warung nasi padang, dan toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Menurutnya, kebijakan ini justru akan menakut-nakuti rakyat kecil yang paling loyal pada produk dalam negeri.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah