Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengecam pernyataan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang menyebut seluruh produk tanpa sertifikat halal akan dikategorikan ilegal mulai 2026. Kebijakan sertifikasi halal wajib ini dinilai ngawur dan berpotensi mematikan usaha UMKM.
Menurut Mufti Anam, pernyataan tersebut mencerminkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa meskipun penting, kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan ancaman.
Kebijakan sertifikasi halal 2026 berisiko besar terhadap pelaku UMKM yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi global. Mufti mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, mengingat prosesnya masih dinilai rumit, mahal, dan rentan pungutan liar.
Ia menyoroti nasib pedagang kecil seperti penjual gorengan, bakso keliling, warung nasi padang, dan toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Menurutnya, kebijakan ini justru akan menakut-nakuti rakyat kecil yang paling loyal pada produk dalam negeri.
Artikel Terkait
Setahun Prabowo Memimpin: Momen Tepat Berantas Geng Solo yang Meresahkan!
Prabowo Tak Sekadar Populer, Ini Faktanya Beda dengan Jokowi
Hanya 0,5%! Cadangan Air Siap Pakai di IKN Minim, BRIN Pertanyakan Kesiapan Pindah Ibu Kota
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya Beredar, Jangan Asal Klik!