Sebelumnya, BPJPH telah mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.
Label halal kini bukan sekadar urusan agama, melainkan standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, dan nilai tambah produk. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Sikap: Saya Tidak Takut Siapapun!
Roy Suryo Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Ternyata Ini Alasannya!
Setahun Prabowo Memimpin: Momen Tepat Berantas Geng Solo yang Meresahkan!
Prabowo Tak Sekadar Populer, Ini Faktanya Beda dengan Jokowi