Sebelumnya, BPJPH telah mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.
Label halal kini bukan sekadar urusan agama, melainkan standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, dan nilai tambah produk. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru