Sebelumnya, BPJPH telah mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.
Label halal kini bukan sekadar urusan agama, melainkan standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, dan nilai tambah produk. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah