DPR Sindir Kebijakan Babe Haikal: Ancaman Ilegalkan Produk Non-Halal Dinilai Ngawur!

- Senin, 13 Oktober 2025 | 11:50 WIB
DPR Sindir Kebijakan Babe Haikal: Ancaman Ilegalkan Produk Non-Halal Dinilai Ngawur!

Sebelumnya, BPJPH telah mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.

Label halal kini bukan sekadar urusan agama, melainkan standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, dan nilai tambah produk. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

Sumber: Artikel Asli

Halaman:

Komentar