Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini, Hotman Paris Yakin Menang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada hari ini, Senin (13/10/2025). Permohonan ini diajukan menanggapi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Keyakinan Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keyakinan penuhnya bahwa hakim akan mengabulkan praperadilan kliennya. Keyakinan ini didasari oleh penilaian bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," ujar Hotman Paris dalam sidang sebelumnya.
Ia menekankan bahwa dalam setiap perkara dugaan korupsi, kerugian negara harus menjadi alat bukti yang fundamental. "Kan anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," tuturnya.
Dasar Permohonan Praperadilan
Pada persidangan tanggal 3 Oktober 2025, Hotman Paris menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah. Alasannya, penetapan tersebut dianggap tidak dilandasi oleh bukti permulaan yang memadai.
Artikel Terkait
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Komjen Polri, Prof Ikrar: Strategi Penyelamatan Diri & Keluarga Jokowi?
DPR Kena Prank? Dana Reses Rp702 M Bikin Warga Geram, Ternyata Ini Alasannya!
Prabowo vs Geng Solo: Rakyat Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi!