"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman di PN Jaksel.
Lebih lanjut, Hotman berargumen bahwa tidak ada bukti cukup yang menunjukkan indikasi kerugian negara akibat tindakan Nadiem selama menjabat. Penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat konkret. Selain itu, ia menyoroti bahwa termohon, dalam hal ini Kejagung, gagal merumuskan dengan jelas perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.
Hotman Paris juga mendesak agar hakim memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Nadiem dari status tahanan.
Tanggapan dan Tuntutan Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalil-dalil yang diajukan untuk membatalkan status tersangka dinilai tidak benar.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," tegas jaksa Jampidsus Kejagung pada Senin (6/10/2025).
Dalam eksepsinya, Kejagung meminta hakim untuk menerima eksepsi mereka, dengan alasan bahwa permohonan Nadiem cacat secara formil dan bukan merupakan kewenangan dari lembaga praperadilan. Jaksa juga meminta agar seluruh permohonan dari kubu Nadiem Makarim ditolak.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/putusan-praperadilan-nadiem-makarim-dibacakan-hari-ini
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun