GELORA.ME -Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mendapat respons dari Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa pemberian amnesti bukanlah hal yang bisa dilakukan secara serampangan.
Apalagi, Noel kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan,” ujar Hinca kepada wartawan, Sabtu 23 Agustus 2025.
Legislator Demokrat ini menegaskan bahwa status Noel sebagai pejabat negara justru membuat permintaannya tidak pantas.
Apalagi Presiden Prabowo dengan program Asta Citanya kerap menggemborkan perang melawan korupsi.
“Ia (Noel) adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi. Juga perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara," tuturnya.
"Saya tak melihat ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski berstatus tersangka, Noel mengklaim tidak melakukan pemerasan seperti disangkakan KPK.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," teriak Noel dari balik pintu mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat sore, 22 Agustus 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dimulai Dari Noel, Said Didu Ungkap ‘Dosa-Dosa Jokowi’ Yang Akan Terbongkar!
Antropolog Belanda Sebut Fenomena Buzzer Bayaran di Indonesia Sudah Menjadi Industri
Gawat! Rektor UGM Akan Menyanksi Alumni Yang Sengaja Palsukan Ijazah Resmi, Gimana Nasib Jokowi?
Duit Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Mengalir ke Menaker Yassierli hingga Mantan Menaker Ida Fauziyah