Selain Roy Suryo, ada dua orang lain yang diperiksa, yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.
Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ada total lima perkara mengenai kasus ijazah Jokowi yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sebanyak 12 terlapor di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, dan Ali Ridho.
Dalam kasus ini, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SBY Usul Sidang Darurat PBB Cegah Perang Dunia III, Ini Analisis & Ancaman Nuklir
Gerakan Rakyat Dukung Anies Baswedan Capres 2024, Target Jadi Partai Politik 2026
Polemik Ijazah Jokowi 2026: Sidang PN Surakarta, Kesaksian Mantan Wakapolri, dan Perubahan Sikap Tokoh
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji