Fitroh mengatakan, OTT Inhutani V, yang merupakan anak usaha dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perhutani itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
"Benar (amankan uang Rp2 miliar)" terang Fitroh.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan sekitarnya. Dari kesembilan orang itu, pihak-pihak yang diamankan di antaranya direksi Inhutani V dan pihak swasta.
KPK berencana akan mengumumkan hasil OTT Inhutani V pada hari ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal: Tak Perlu Ahli Gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Kontroversinya
DPR Sebut Diri Hanya Tukang Stempel dalam Seleksi KY, Ini Alasannya
Komisi III DPR Pertanyakan Mekanisme Verifikasi Ijazah di Tengah Kasus Arsul Sani
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Beberkan Langkah Hukum & Daftar Lengkap Tersangka