PARAH! Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Terungkap Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah

- Senin, 11 Agustus 2025 | 15:45 WIB
PARAH! Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Terungkap Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah




GELORA.ME - Bola panas skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menggelinding semakin kencang. 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, membuka jalan untuk menetapkan para tersangka.


Kenaikan status perkara ini dilakukan hanya dua hari setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa selama lima jam oleh penyelidik. 


Di saat yang sama, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan hitung-hitungan fantastis potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 691 miliar.


"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.


MAKI Bongkar Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar di balik skandal ini. 


Angka Rp 691 miliar itu muncul dari dugaan adanya pungutan liar atau 'jatah' sebesar Rp 75 juta untuk setiap kursi dari kuota haji khusus tambahan.


“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp 75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp 691 miliar,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8/2025).


Boyamin menyoroti adanya niat jahat atau mens rea di balik keputusan untuk mengutak-atik kuota haji.


“Nah jadi ada dugaan mens rea, karena kenapa ditambah sampai 10.000 atau 50 persen dari kuota tambahan itu, ya karena diduga ada oknum-oknum yang nakal yang hendak mengambil keuntungan,” ujar Boyamin.


Pangkal masalah dalam kasus ini adalah perampasan kuota haji reguler. 


KPK menjelaskan, dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).


Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.


“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.


"Itu menyalahi aturan yang ada.”


Langkah ini secara efektif telah merampas jatah ribuan jemaah haji reguler yang sudah antre puluhan tahun dan melimpahkannya ke travel-travel haji khusus.


Diperiksa 5 Jam, Gus Yaqut Irit Bicara


Sebelum status kasus ini naik, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam pada Kamis (7/8/2025). 


Usai diperiksa, ia tampak irit bicara dan hanya mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.


“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut.


Ia menolak berkomentar lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota tersebut.


Kini, dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK tinggal selangkah lagi untuk mengumumkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam skandal yang telah menodai penyelenggaraan ibadah suci ini. 


Publik menanti nama-nama yang akan diseret untuk bertanggung jawab.


Sumber: Suara

Komentar