Jimly pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah tegas atas kebijakan tersebut.
“Baiknya Kemdagri segera tertibkan dan adakan pembinaan intensif kepada kepala daerah agar jangan buat kebijakan maunya sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 23A UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa segala bentuk pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur melalui undang-undang, karena berimplikasi langsung terhadap hak-hak rakyat.
“Mengapa dalam Pasal 23A UUD ditentukan, pajak dan pungutan lain yang bersifat MEMAKSA untuk kepentingan negara DIATUR DENGAN UU, karena rakyat berdaulat," tegasnya.
"Maka untuk menambah bebani rakyat dengan kewajiban dan pengurangan hak dan kebebasan rakyat hanya boleh diatur atas persetujuan rakyat sendiri,” pungkas Jimly.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang terkesan menantang masyarakat untuk datang berdemo menolak kenaikan PBB di wilayahnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Proses Hukum Diprediksi ke Pengadilan
Jusuf Kalla: Soeharto Resmi Pahlawan Nasional, Ini Tanggapan dan Alasannya
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta & Dampaknya
Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum, Ini Kata UUD 1945