Yaqut akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan untuk Nadiem, akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Fitroh memberikan sinyal bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan kepada keduanya, KPK akan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK segera menaikkan status ke tingkat penyidikan," kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Senada dengan Fitroh, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyebut bahwa terkait perkara kuota haji akan segera diumumkan proses penyidikannya.
"Terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget ya," kata Asep.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum Terkini
KPK Periksa Jaksa Tri Taruna Fariadi Usai OTT dan Diserahkan Kejagung
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK, PDIP Sindir Elite Mencla-Mencle
Presiden Prabowo Tegaskan Menteri Harus Setia pada Rakyat, Bukan Individu: Tanggapan DPR