"Jadi pelaksana proyek atau yang melakukan subkon itu menerbitkan invoice untuk mencairkan sejumlah dana sesuai nilai proyek. Pencairan kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu. Tentu dengan pencairan itu akan mengurangi atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ada di PTPP karena sebagai BUMN tentu itu menjadi bagian pengelola keuangan negara," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang sebesar 3,5 juta Dolar AS.
Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.
Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Jadwal, Pihak yang Hadir, dan Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo
Adimas Firdaus Resbob Dilaporkan Viking ke Polda Jabar, Profiling Dimulai