GELORA.ME - Polda Metro Jaya memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu pada Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam pemeriksaan itu, Jokowi membawa ijazah dari tingkat SD hingga S1. Ijazah Jokowi jenjang SMA dan S1 pun disita untuk diteliti penyidik.
“Tadi pemeriksaan oleh penyidik, ada 45 pertanyaan, yang 35 sudah pertanyaan yang lalu tapi di-review Kembali, dan yang baru 10 pertanyaan,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, semua pertanyaan penyidik dijawab sesuai dengan apa yang diketahui dan terjadi apa adanya. Pertanyaan baru yang diajukan antara lain mengenai apakah kenal dengan Dian Sandi, kapan pernah bertemu, dan apakah dirinya yang meminta untuk memposting ijazah.
“Semua saya jawab, saya bertemu di rumah saat mas Dian Sandi silaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya. Yang kedua, saya tidak memperintahkan untuk memposting ijazah itu di media sosial, saya jawab apa adanya,” ucapnya.
Alasan Jokowi Diperiksa Polisi di Solo
Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengungkapkan alasan pemeriksaan kliennya dilakukan di Solo. Dia menjelaskan semula kliennya menerima surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025).
Siapa Sosok yang Disinggung Jokowi terkait Polemik Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran?
Namun, kliennya saat itu berhalangan hadir. Sehingga meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dia pun menanyakan kepada Jokowi terkait penjadwalan ulang pemeriksaan itu.
"Kami tadi tanyakan kepada bapak (Jokowi), kira-kira jadwalnya seperti apa?" ujar Yakup di kediaman Jokowi, Selasa (22/7/2025).
Dirinya mengetahui dari media massa para penyidik di Polda Metro Jaya sedang berada di Mapolresta Solo untuk memeriksa sejumlah saksi. Terdapat delapan saksi yang akan diperiksa.
Terkait hal itu, pihaknya berinisiatif menanyakan ke Jokowi untuk berkenan bertanya ke penyidik terkait kemungkinan lokasi pemeriksaan disamakan dengan saksi-saksi lain yang di Mapolresta Solo.
"Bapak (Jokowi) menjawab, 'Dengan senang hati, apa pun proses yang harus dijalankan tentunya saya hormati,'," tuturnya.
Dikatakannya, pemeriksaan para saksi dan Jokowi di Mapolresta Solo dimungkinkan secara undang-undang. Pemeriksaan di kantor polisi yang wilayahnya sama dengan domisili saksi secara teknis wajar.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Ekspresi Jokowi Jawab Laporan Dugaan Skripsi Palsu di Polda DIY: Itu Namanya Ngalor Ngidul
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Gubernur Bobby Nasution
Tuding Ada Kekuatan Besar di Balik Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Cuma Bikin Gaduh
Wamen Rangkap Komisaris Merugikan Duit Negara