Menurutnya, pengawasan harus dilakukan tidak hanya di NTT, tetapi juga di seluruh daerah penerima program serupa.
“Kami mendesak BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penyedia makanan. Lakukan pengecekan menyeluruh ke daerah lain, jangan tunggu kejadian serupa terjadi. Ini soal keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu pun menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, agar standar kualitas dan keamanan pangan benar-benar dijaga ketat.
“Saya minta sinergi antara pengelola MBG dengan BPOM dan pihak terkait ditingkatkan. Program makanan bergizi adalah investasi masa depan bangsa. Jangan sampai justru menjadi sumber penyakit karena lalai diawasi,” pungkasnya.
Dalam dua hari terakhir, sedikitnya 215 siswa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami gejala keracunan massal usai menyantap makanan dari program MBG.
Insiden menyebar di dua wilayah: 140 siswa SMPN 8 Kupang dan 75 siswa dari tiga sekolah di Kabupaten Sumba Barat Daya. Gejala yang dilaporkan mencakup mual, muntah, diare, pusing, dan gatal-gatal, hingga sejumlah siswa harus dilarikan ke berbagai rumah sakit di wilayah masing-masing
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya