Ia menilai bahwa legal standing masyarakat sipil seharusnya diakui karena keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil memiliki implikasi strategis terhadap arah demokrasi.
Akademisi yang akrab disapa RG itu juga mengingatkan bahwa sejarah keterlibatan militer dalam politik pernah menyulitkan proses demokratisasi di Indonesia.
"Ada kecemasan, dan kecemasan itu punya alasan karena ada sejarah ketika tentara terlibat terlalu jauh di dalam politik," kata Rocky.
Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat seharusnya mengatasi seluruh bentuk eksklusivisme kelompok, termasuk militer.
Karena itu, menurutnya, pengujian undang-undang seperti ini seharusnya dianggap sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
"Jadi kalau ada upaya untuk sebut saja mengajukan keberatan konstitusional misalnya dengan membawa undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi itu prosedur yang biasa," pungkas Rocky.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Dinas Bupati Pati Sudewo, Terkait Kasus Korupsi
Advokat Ahmad Khozinudin Tolak Perdamaian Kasus Ijazah, Beberkan Dugaan SOP Adu Domba dari Solo
Dito Ariotedjo Ungkap Isi Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi Saat Diperiksa KPK
Fahri Hamzah Sindir Anies: Gagasan Global South Itu Omongan Prabowo Sudah Lama