GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun, proyek tersebut yakni pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pembangunan jalan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Tak terkecuali dengan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala Dinas atau ke Gubernur, ke manapun itu dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan,” tegas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu 28 Juni 2025.
Asep kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan lembek dan membeda-bedakan pemeriksaan terhadap salah seorang atau bahkan kepala daerah mengusut kasus dugaan rasuah.
“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja,” imbuhnya menegaskan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam 26 Juni 2025.
Artikel Terkait
Tony Rosyid Sebut Tuntutan Pertanggungjawaban Jokowi Wajar, Ini Alasannya
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak PT Djarum
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Bisa Dilegalkan, Bayar Pajak Sekalipun
Denny Indrayana Bongkar Beda Sikap Jokowi dan Arsul Sani Soal Ijazah