"Jadi, kalau dari sisi normanya saya kira tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai syarat bahwa sesuai UUD bisa atau dapat diusulkan untuk dimakzulkan," tegasnya.
Namun, mantan anggota DPR RI ini mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan apresiasinya.
"Bahwa itu (pemakzulan Gibran) menjadi penting atau tidak, nanti kita lihat di DPR dan MPR, dan DPD," ungkap Effendi.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Strategi Politik atau Bunuh Diri? Ini Kata Pengamat
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO yang Efektif dan Akurat
Prediksi Kalah Prabowo-Gibran di Pilpres 2029: Dikaitkan Isu Ijazah Palsu Jokowi
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Sinyal Jauh dari Jokowi? Ini Kata Pengamat