Menurut Saiful, dengan adanya pengambilalihan oleh Presiden Prabowo, maka telah menunjukkan situasi genting dan luar biasa akibat adanya Keputusan Mendagri nomor 300.2.2-2138/2025 terkait pemindahan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumut.
"Bisa jadi presiden menganggap Menteri Tito tidak mampu bekerja dan lebih condong mementingkan pihak-pihak tertentu dalam pemberian kuasa empat pulau tersebut," kata Saiful.
Pengambilalihan oleh Presiden Prabowo, kata Saiful, merupakan bukti adanya keadaan luar biasa dan bisa jadi Menteri Tito dianggap lebih memihak kepada Gubernur Sumut daripada Gubernur Aceh
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda