GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyusunan dakwaan terhadap terdakwa kasus judi online (Judol) berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Bahwa di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut menerima 50 persen bagian untuk mengamankan situs judi online.
Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa siapa saja yang disebut di persidangan diduga terlibat dalam kasus itu kemungkinan tetap akan diperiksa.
“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/05/2025).
Menurut Harli, bahwa pemanggilan saksi di luar berkas perkara tetap memungkinkan apabila dianggap penting oleh majelis hakim. “Kalau yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar saksi di berkas perkara, maka semua berpulang kepada majelis hakim untuk menentukan seberapa penting keterangan yang bersangkutan harus dipanggil,” tegas Harli.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mempertimbangkan pemeriksaan Menteri Koperasi itu untuk kepentingan pembuktian terkait kasus judi online itu.
"Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (19/5/2025).
Hingga saat ini, Budi Arie dan kelompok Pro Jokowi (Projo) juga terus membantah keterlibatan dalam praktik judol di Indonesia.
Teranyar, Budi Arie mengatakan bahwa narasi terkait dengan pembagian jatah sebesar 50 persen tersebut merupakan narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat dirinya.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie, Senin (19/5/2025).
Budi membantah bahwa dirinya menerima jatah 50 persen dari praktik "penjagaan" situs judol di Kominfo, ia menegaskan tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut. Budi juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima jatah atau aliran dana dari praktik penjagaan situs judol tersebut.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," jelasnya.
Menurut Budi Arie pada saat menjabat sebagai Menkominfo dirinya sangat gencar dalam melakukan pemberantasan situs judol. "Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," jelasnya.
Pun Budi menjelaskan bahwa para terdakwa kasus mafia akses situs judol tersebut tidak pernah melakukan komunikasi terkait hasil kesepakatan mereka soal penjagaan situs judol kepada dirinya.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum. Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," ungkap Budi Arie.
"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," imbuhnya.
Fakta persidangan
Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta sekaligus teman dekat Budi Arie. Selain itu, ada Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo yang terlibat dalam praktik ini.
Dua terdakwa lainnya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, serta Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo. Mereka bersama sejumlah pihak lainnya didakwa atas pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait judi online.
Sidang mengungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja dengan perhatian khusus dari Budi Arie.
“Namun, dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” jelas jaksa dalam dakwaannya.
Adhi kemudian melaporkan data situs judi yang ditemukan ke kepala tim take down untuk dilakukan pemblokiran, tapi faktanya, situs-situs itu justru dibekingi agar tidak diblokir.
Pembagian keuntungan dari ‘perlindungan’ situs judi itu pun terungkap dengan jelas. Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan bertemu dan sepakat menetapkan biaya Rp 8 juta per situs per bulan.
Dari total pendapatan, pembagian komisi dirinci bahwa Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie sebesar 50 persen. Pada April 2024, Budi Arie memberi arahan agar penjagaan situs judi tidak dilakukan di lantai tiga Komdigi.
“Selanjutnya Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie,” jelas surat dakwaan.
Zulkarnaen juga menyatakan dalam sebuah pertemuan bahwa Budi Arie mengetahui praktik penjagaan situs judi online. “Pada pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setia. Namun Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie,” jelas dakwaan.
Pada Mei 2024, Muhrijan menerima 3.900 situs judi untuk dilindungi dan mengantongi Rp 6 miliar dari Muchlis Nasution di Jakarta Utara. Total uang dari penjagaan situs judi mencapai Rp 48,7 miliar.
Uang itu kemudian dibagikan dengan sistem kode untuk sejumlah pihak, termasuk untuk Budi Arie.
Berikut kode jatah komisi pengamanan situs judol:
Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh;
Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin;
Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada;
Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Bagi Kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus; AD: merupakan kode bagian untuk Adhi Kismanto;
AG: merupakan kode bagian untuk Muhrijan alias Agus;
AL: merupakan kode bagian untuk Alwin Jabarti Kiemas;
CHF: merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Budi Arie Ikut Kecipratan Duit Panas Rp48 Miliar, Kode-Kode Skandal Judol Kominfo Terkuak!
Ade Armando Semprot Roy Suryo: Menuduh Ijazah Pak Jokowi Palsu Bisa Mengantarmu ke Penjara!
Dalam Kacamata Spiritual, Kader PSI Meyakini Jokowi Sedang Jalankan Misi Khusus untuk Indonesia, Apa Tuh?
Pakar: Budi Arie Harusnya Sudah Tersangka, dari Surat Dakwaan Bukti Jelas Ada Keterlibatan di Situs Judol