Jika Polisi Melihat Ijazah & Skripsi Asli Jokowi, Laporan di Polda Metro Baru Bisa Dilanjutkan!

- Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:35 WIB
Jika Polisi Melihat Ijazah & Skripsi Asli Jokowi, Laporan di Polda Metro Baru Bisa Dilanjutkan!




GELORA.ME - Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, menyebutkan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya sebaiknya dihentikan jika polisi belum melihat ijazah dan skripsi asli Jokowi.


Kasus fitnah ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi ini tidak bisa dilanjutkan penyelidik Polda Metro Jaya karena barang bukti yang diserahkan hanya fotokopi ijazah.


“Laporan Jokowi baru bisa ditindaklanjutkan apabila pelapor menunjukkan ijazah asli dan skripsi aslinya," katanya, Jumat 16 Mei 2025.


Sebelum memproses laporan Jokowi, kata Tom, penyelidik seharusnya sudah melihat secara langsung ijazah dan skripsi asli.


"Bagaimana kalau ijazah dan sikripsi Jokowi gaib seperti mobil Esemka? Apa Polda Metro Jaya mau bertanggungjawab?" sambungnya.


Tom berharap penyelidik Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan Jokowi.


"Jangan karena tidak enak hati sama bekas presiden lalu penyelidik melanggar tata cara pelaporan," kata Tom.


Tom mengatakan, bagaimana mungkin penyelidik memeriksa terlapor sementara mereka belum pernah melihat keaslian ijazah dan skripsinya.


"Lantas apa yang menjadi pegangan Polda Metro Jaya dan penyelidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut?" tanya Tom.


Fotocopy Ijazah Jokowi


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kamis (15/5/2025) mengatakan, saat membuat laporan hingga saat ini, ada beberapa barang bukti yang diterima penyelidik, antara lain sebuah flashdisk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X.


Barang bukti ini diterima polisi dari pihak Jokowi sewaktu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.


Selain itu, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian menerima dokumen berupa fotokopi ijazah.


"Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah. Kemudian print out legalisir dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," jelasnya.


Dikenakan Pasal UU ITE


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyelidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini.


“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Ade kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.


Joko Widodo bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.


Mereka antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah dan inisial K atau diduga Kurnia.


Para terlapor ini akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber: PojokSatu

Komentar