Beri Efek Jera, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mesti Dituntut Maksimal

- Rabu, 14 Mei 2025 | 09:15 WIB
Beri Efek Jera, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mesti Dituntut Maksimal


GELORA.ME - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan tuntutan maksimal kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan pemberian suap di KPU, terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Jadi mau Hasto, mau siapa pun, ya kita selalu minta supaya hukuman maksimal dalam tuntutan itu,” ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Selasa (13/5/2025).

Castro menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus dituntut maksimal karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Jenis kejahatan ini memiliki dampak sangat serius dan merusak bagi masyarakat serta negara, sehingga memerlukan penanganan yang khusus dan berbeda dari kejahatan biasa.

“Ini kan kejahatan luar biasa, kan? Kalau kita menganggap korupsi itu adalah extraordinary crime, maka salah satu bentuk upaya memeranginya adalah dengan memperberat atau semaksimal mungkin hukuman diterapkan,” ucapnya.

Ia menilai, tuntutan maksimal terhadap pelaku korupsi sangat penting untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, maupun bagi orang lain agar tidak mengikuti jejak yang sama.

“Penting di dalam membangun atau mendorong efek jera dalam pidana korupsi,” katanya.

Layak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara itu, mantan penyidik KPK, M. Praswad Nugraha, menilai Hasto Kristiyanto layak dituntut dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait pelarian Harun Masiku.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Hasto dengan dua pasal, yakni Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Menurut Praswad, berdasarkan Pasal 63 KUHP, apabila seseorang melakukan beberapa tindak pidana secara bersamaan atau hampir bersamaan, maka hanya pidana dengan ancaman terberat yang diterapkan, dan tidak bersifat kumulatif.

“Dalam kasus saudara Hasto, maka sesuai Pasal 63 KUHP, KPK akan tetap mendakwakan dua perbuatan, Pasal 5 dan Pasal 21, namun dalam tuntutannya hanya akan menuntut pidana terberatnya saja, yaitu 12 tahun penjara,” ujar Praswad saat dihubungi Inilah.com, Selasa (13/5/2025).

Dalam konstruksi perkara sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga meminta Kusnadi membuang ponselnya saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang tersebut disalurkan oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sumber: inilah

Komentar