OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan

- Minggu, 16 Maret 2025 | 23:05 WIB
OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan


5. Peningkatan jalan poros desa Tanjung Manggus, desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 miliar, dengan penyedia CV DSA.


6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur, Guna Makmur Rp 4,9 miliar, dengan penyedia CV AJN.


7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar, dengan penyedia CV MDR Corporation.


8. Peningkatan jalan Letnan Muda MSD Junet senilai Rp 4,8 miliar, dengan penyedia CV BH.


9. Peningkatan jalan desa Makartitama Rp 3,9 miliar, dengan penyedia CV MDR.


Pengerjaan proyek tersebut, kata Setyo, dikerjakan oleh tersangka MFZ dan ASS, dengan meminjam bendera perusahaan lain. 


Diberitakan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).



Para pejabat yang terjaring dalam OTT ini termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU serta sejumlah anggota DPRD setempat. OTT ini diduga terkait praktik suap di lingkungan Dinas PUPR setempat.


Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti, yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di dinas tersebut.


Enam Orang jadi Tersangka, Termasuk DPRD dan Kadis PUPR


KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3/2025).


Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa suap ini melibatkan pemberian hadiah atau janji yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di OKU antara 2024-2025.


Enam tersangka yang terlibat terdiri dari:


Pemberi Suap: M Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), keduanya dari pihak swasta.


Penerima Suap: Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Uki Hartati (UH), anggota DPRD OKU, serta Nopriansyah (NOV), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU.


Para penerima suap dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), sedangkan pemberi suap dijerat dengan pasal suap dalam UU Tipikor. 


Dua orang lainnya yang terjaring dalam OTT ini dibebaskan karena tidak ada cukup bukti keterlibatan.



Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, dengan FJ, FMR, dan UH ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur, sementara NOV, MFZ, dan ASS di Gedung Merah Putih KPK


Sumber: Tribunnews 

Halaman:

Komentar