Kejagung Buka Peluang Jerat Anak Riza Chalid Dkk dengan Hukuman Mati

- Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
Kejagung Buka Peluang Jerat Anak Riza Chalid Dkk dengan Hukuman Mati

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka BBM oplosan, di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.


Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim, Direktur PT Orbit Terminal Merak; Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandi korupsi para tersangka. Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.


Seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah Pertamax dengan RON 92.


"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.


Tak puas sampai di situ, tersangka juga melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.


Dari sini, tersangka M. Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan dan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar