Waduh! 38 Pejabat Kemenkeu Anak Buah Sri Mulyani Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

- Kamis, 13 Februari 2025 | 14:10 WIB
Waduh! 38 Pejabat Kemenkeu Anak Buah Sri Mulyani Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

GELORA.ME - Sebanyak 38 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang kepegawaian di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati itu.


"Sudah saya laporkan pada tanggal 15 Januari 2025. Sesuai surat yang saya kirimkan ke KPK berjumlah 38 orang pegawai rangkap jabatan," kata Kasubbag Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, Rabu (12/2/2025).


Bursok menyebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, adalah Pelanggaran Pasal 17 huruf (a) UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 


Intinya, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap komisaris, pengurus organisasi usaha, termasuk di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMN. 


Rangkap jabatan ini juga melanggar Pasal 33 dan Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang mengatur adanya anggota direksi/komisaris merangkap jabatan.  


"Sesuai dengan pidato Bapak Presiden, jika sudah busuk ya mundur. Kemenkeu harus bisa menjadi teladan bagi pembayar pajak," katanya.


Sebelumnya, Senin (6/3/2023), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) juga mengungkapkan ada puluhan pejabat di Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.


Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.


Adanya fokus kerja yang bercabang akibat pejabatnya rangkap jabatan dikhawatirkan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi termasuk Kemenkeu. Pasalnya instansi pengelola keuangan di Indonesia itu memiliki peran penting dan vital.

Halaman:

Komentar