GELORA.ME – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus deepen kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penyidik telah memeriksa saksi Olivia Bachmid. Dia adalah istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain Olivia, penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten. Pemeriksaan terhadap Olivia dan Lauritzke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/8) kemarin.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, penyidik mendalami kedua saksi terkait proses perizinan tambang di Maluku Utara. Belakangan, perizinan tambang itu membuka fakta baru di persidangan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
"Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8).
Sementara, Olivia Bachmid usai menjalani pemeriksaan Rabu (7/8) lalu enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. "Bisa tanya saja ke penyidik," tegas Olivia saat keluar kantor KPK.
KPK saat ini telah memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan