Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya menyatakan, setelah putusan tersebut, para komisioner KPU OKU akan melakukan rapat pleno untuk memilih ketua baru.
"Mereka (KPU OKU) wajib melaksanakan putusan DKPP itu dan dalam putusan itu yang mengawasi adalah Bawaslu," terangnya, Kamis (25/7).
"Putusan DKPP 7 hari ke depan sudah harus dijalankan KPU OKU," tambah Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato