GELORA.ME - Tim Hukum Polda Jabar pantang menyerah dan menolak dalil-dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan yang dilontarkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman.
Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.
Kombes Pol. Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya. Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Malam pernikahan pertama di suku liar Seorang siswi melahirkan saat pelajaran Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Fakta Tanggal Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Kontroversial Rektor
Reshuffle Kabinet Prabowo: Pratikno Diganti, Sinyal Lepas dari Geng Solo dan Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK
Reshuffle Kabinet Prabowo 2025: Nama Kandidat Baru & Isu Rotasi Menteri Terkini