"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Kombes Pol. Nurhadi.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
LSI Denny JA Ungkap 3 Musuh Bersama yang Harus Dihancurkan Prabowo untuk Raih Dukungan Massa
Biaya Kereta Cepat Whoosh Tembus Rp120 Triliun, Pakar: Ini Beban Keuangan Negara!
Hasan Nasbi Peringatkan Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya: Bisa Lemahkan Pemerintah!
Mahfud MD Beberkan Fakta: KPK Sudah Tahu Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Sebelum Ramai