Pengacara SYL Duga Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu Pakai Duit Kementan, Milik Surya Paloh?

- Sabtu, 29 Juni 2024 | 22:45 WIB
Pengacara SYL Duga Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu Pakai Duit Kementan, Milik Surya Paloh?


Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: monitor

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar