Pengacara SYL Duga Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu Pakai Duit Kementan, Milik Surya Paloh?

- Sabtu, 29 Juni 2024 | 22:45 WIB
Pengacara SYL Duga Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu Pakai Duit Kementan, Milik Surya Paloh?


Green House ini disebut-sebut milik Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh. Sementara SYL merupakan mantan kader Partai NasDem.


Djamaludin menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house itu. “Ada permohonan green house di Pulau Seribu, yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Koedoeboen di akhir sidang pembacaan tuntutan ketika diminta majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa, Jum'at (28/6/2024).


Menurutnya, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.


“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa KPK), ada equal (setara) di sini, ada equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ujarnya.


Adapun SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Halaman:

Komentar