GELORA.ME -Kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung usai. Sampai saat ini, berkas kasus tersebut pun belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sagitarius dan Capricorn 22 Juni 2024: dari Kesehatan, Karier, Keuangan hingga Cinta
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tetap bekerja profesional. Baru-baru ini, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P19," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Ade menyatakan, penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini. "Kami pastikan penyidikan berkas perkara quo akan terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Artikel Terkait
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Jadwal, Pihak yang Hadir, dan Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo