Mahfud menjelaskan, seharusnya negara harus diatur oleh hukum (rule of law) bukan negara yang mengatur hukum sesuai keinginannya (rule by law).
" [Di] Indonesia, terjadi pergeseran dari the rule of law ke arah the rule by law. Kalau the rule by law itu keinginan pemerintah itu, kalau enggak ada hukumnya diatur agar ada hukumnya, 'Saya ingin ini!', 'Enggak ada hukumnya Pak', 'Buat!'," ujar Mahfud.
Bahkan, lanjutnya, jika keinginan penguasa yang melanggar hukum yang sudah ada maka hukum tersebut akan direvisi.
Mahfud merasa kini hukum dibuat dan direvisi hanya untuk kepentingan politik jangka pendek kelompok tertentu. Menurutnya, gejala tersebut yang sedang terjadi di Indonesia.
"Saya selalu katakan, suatu saat itu akan dipakai oleh orang lain untuk menghantam orang yang membuat," jelasnya.
Artikel Terkait
UGM Klarifikasi AI LISA Soal Status Alumni Jokowi: Masih dalam Pengembangan
Desakan Pecat Menhut Raja Juli: Tanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumatra & Evaluasi Kabinet
Kecaman Keras atas Konten Ferry Irwandi: Politisasi Derita Korban Bencana Sumatera
Banjir & Longsor Sumatera: Rocky Gerung Kritik Keras Kegagalan Mitigasi Pemerintah