Masiku bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan menjadi buronan sejak Januari 2020. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Sumber: inews.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Hukum Ahmad Ali PSI: Strategi Bertahan Hidup atau Oportunisme Politik?
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris