Bareskrim Tetapkan Bos WNA China PT PMT Tersangka Pencemaran Radioaktif Cikande
Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan berbahaya akibat paparan radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Penetapan tersangka terhadap warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
"Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT," jelas Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, pada Jumat (5/12).
Penyelidikan Intensif Bersama Bapeten dan KLHK
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan secara kolaboratif antara Bareskrim Polri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kasus pencemaran radioaktif ini berawal dari pemeriksaan paparan radiasi yang dilakukan oleh penyidik Tipidter Bareskrim bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat