Hasil pengukuran di lokasi pabrik menunjukkan angka paparan radiasi yang sangat tinggi dan berbahaya:
- 216 mikrosievert per jam terdeteksi pada tungku bakar luar.
- Angka tersebut melonjak hingga 700 mikrosievert per jam pada tungku bakar dalam.
Operasional Perusahaan dan Temuan Limbah B3
PT PMT diketahui telah beroperasi sejak September 2024 hingga Juli 2025. Perusahaan ini bergerak dalam pengolahan bahan baku stainless steel dari scrap atau barang bekas.
Dalam penyelidikan, aparat menemukan fakta bahwa perusahaan menyimpan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dalam gudang produksi.
Limbah berbahaya tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih parah lagi, sebagian limbah ternyata dibuang ke lapak rongsok di wilayah sekitar Cikande, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup dan keselamatan nuklir akan terus dilanjutkan.
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat