Hasil pengukuran di lokasi pabrik menunjukkan angka paparan radiasi yang sangat tinggi dan berbahaya:
- 216 mikrosievert per jam terdeteksi pada tungku bakar luar.
- Angka tersebut melonjak hingga 700 mikrosievert per jam pada tungku bakar dalam.
Operasional Perusahaan dan Temuan Limbah B3
PT PMT diketahui telah beroperasi sejak September 2024 hingga Juli 2025. Perusahaan ini bergerak dalam pengolahan bahan baku stainless steel dari scrap atau barang bekas.
Dalam penyelidikan, aparat menemukan fakta bahwa perusahaan menyimpan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dalam gudang produksi.
Limbah berbahaya tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih parah lagi, sebagian limbah ternyata dibuang ke lapak rongsok di wilayah sekitar Cikande, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup dan keselamatan nuklir akan terus dilanjutkan.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan