"Tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," terang Wibowo.
Hal ini dibuktikan juga dengan tidak terlihatnya jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
Sadira pun dijerat dengan Pasal 3 11 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru