Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan di Subang

- Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan di Subang


"Tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," terang Wibowo.


Hal ini dibuktikan juga dengan tidak terlihatnya jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.


Sadira pun dijerat dengan Pasal 3 11 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar