Perolehan Suara di Minahasa Diduga Diubah, PAN Minta Keputusan KPU Dibatalkan

- Jumat, 03 Mei 2024 | 12:45 WIB
Perolehan Suara di Minahasa Diduga Diubah, PAN Minta Keputusan KPU Dibatalkan

Selain dugaan kecurangan berupa penambahan dan pengurangan, Rahmat juga memaparkan dugaan kecurangan juga terjadi, karena ada pemilih yang tidak memiliki identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


"Ada 11 pemilih yang telah diidentifikasi dan seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih, karena tidak memiliki e-KTP," katanya.


Dalam petitumnya, PAN meminta MK agar membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu Nasional Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar