Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Suara Lantang Mardiono: KPU RI Salah Catat Perolehan Suara PPP

- Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Suara Lantang Mardiono: KPU RI Salah Catat Perolehan Suara PPP


Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dharma Rozali Azhar mengatakan ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan hitungan KPU RI selaku termohon.


Pihaknya menduga suara PPP pindah ke Partai Garuda. Salah satu dapil yang perolehan suaranya pindah adalah Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III.


Dharma menjelaskan jumlah suara PPP yang pindah ke Partai Garuda di Dapil Banten I sebanyak 5.000 suara, Dapil Banten II 5.450 suara, dan Dapil Banten III sebesar 8.150 suara.


“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131, sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” jelas dia.


Dharma mengatakan perolehan suara PPP di Dapil Banten I yang awalnya sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara.


Kemudian, Dapil Banten II berkurang 64.362 suara dari yang awalnya sebesar 69.812 suara.


Lalu, Dapil Banten III berkurang 93.456 suara dari suara awal sebanyak 101.606 suara


Sumber: tvOne

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar