GELORA.ME -Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri tidak sendirian menghadapi kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tidak puas dengan proses hukum yang dihadapinya sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polda Metro Jaya, purnawirawan jenderal bintang tiga itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan akan dipimpin Imelda Herawati Dewi Prihatin sebagai hakim tunggal.
Sementara Firli akan didampingi tujuh pendekar hukum yang bereputasi sangat baik.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan Menteri Harus Setia pada Rakyat, Bukan Individu: Tanggapan DPR
Sarjan Tersangka KPK: Ketua Acara Mancing Mania Wapres Gibran Terlibat Suap Ijon Proyek Rp9,5 M
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Itu Fitnah
AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH