"Sudah banyak sekali kasus-kasus yang terjadi bahkan jumlahnya mencapai 400an kasus dari mulai kebebasan berekspresi di Papua sampai dengan yang baru-baru ini terjadi terhadap seniman Butet kartaredjasa dan Agus Noor," ujar Usman Hamid kepada awak media.
Oleh sebab itu, demi menghindari masalah tersebut, Usman Hamid pun menyarankan untuk menciptakan Undang-undang (UU) yang problematis, berkaitan dengan perlindungan kebebasan.
"Kami sampaikan perlunya mengangkat berbagai undang-undang yang problematis di dalam konteks perlindungan kebebasan berekspresi antara lain KUHP pidana yang baru, kemudian undang-undang ITE dan juga sejumlah aturan yang masih diskriminatif terhadap kelompok minoritas," imbuhnya.
Kemudian, isu kedua yang disarankan oleh Amnesty Internasional Indonesia, yaitu Hak Asasi Manusia untuk memastikan aparat keamanan memiliki akuntabilitas.
"Kita ingin mengingatkan kembali kekerasan aparat yang termasuk penyiksaan dalam kasus pemilihan umum di tahun 2019, yang ketika itu banyak yang menjadi korban kekerasan termasuk tewas dan juga mengalami luka berat akibat penyiksaan," imbuhnya.
Lalu isu terakhir adalah pelanggaran HAM berat. Usman pun meminta agar KPU bisa memastikan bahwa agenda debat capres-cawapres nanti benar-benar membahas atau mempertanyakan visi misi dari para paslon terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat.
"Termasuk juga pencegahan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di kemudian hari," tandasnya
Sumber: disway
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan