GELORA.ME - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul testimoninya soal intervensi Presiden Joko Widodo dalam penanganan perkara kasus korupsi e-KTP.
Boyamin mengatakan, laporan ini agar testimoni Agus Rahardjo tidak kemudian berujung fitnah maupun menjadi komoditas menjelang pemilu 2024.
Boyamin menuturkan, Agus Rahardjo dapat membuat laporan dengan dugaan bahwa Jokowi diduga telah melakukan perintangan penyidikan (Obstruction of justice) terhadap kasus yang menjerat Eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka.
"Mestinya dia lapor KPK atau Kepolisian atau Kejaksaan dengan aturan pasal 21 UU Tipikor, menghalangi penyidikan," ujar Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Selasa (5/12/2023).
Menurut Boyamin, apabila Agus sengaja membiarkan isu tersebut terus liar, tak bisa dipungkiri asumsi publik ada unsur pesan politis dalam pernyataan tersebut. "Betul," ucap Boyamin.
Komisi III Heran testimoni Agus baru keluar jelang pemilu
Pertanyaan yang sama juga sempat diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Politisi Partai NasDem ini heran mengapa Agus Rahardjo baru bercerita saat menjelang Pilpres 2024.
"Kenapa mesti sekarang Pak Agus mantan ketua KPK mengatakan hal yang dialaminya, kenapa? Dan why?" kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Artikel Terkait
Refly Harun Tolak Tawaran Restorative Justice Jokowi untuk Klien BALA RRT
KPK Tangkap Mulyono, KPP Madya Banjarmasin: Warganet Soroti Nama Jokowi
Juda Agung Dilantik Jadi Wamenkeu: Profil, Kekayaan, dan Dinamika Tukar Guling dengan BI
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa