Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur, Ini Alasannya!

- Selasa, 27 Mei 2025 | 01:15 WIB
Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur, Ini Alasannya!




GELORA.ME - PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merespons keputusan kepolisian yang menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).


Menurutnya, seharusnya kepolisian melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan mengundang pelapor maupun terlapor sebelum memberhentikan penyelidikan tersebut.


"Harusnya memang sebelum menyatakan penghentian penyelidikan, kepolisian harus mengundang dan menguji fakta dari terlapor maupun pelapor lebih dulu dengan gelar perkara," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (25/5).


Tugas Polisi?


Di sisi lain, Bambang mengatakan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.


Dengan adanya penghentian penyelidikan ini, tentu akan menimbulkan kesan abuse of power yang dilakukan kepolisian dalam menghentikan penyelidikan sebuah perkara pidana.


Jadi Prematur?


Ia menyebut, penghentian penyelidikan itu sangat prematur dan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Selain rawan disalahgunakan, hal itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.


"Ada banyak dalih penghentian penyelidikan terutama adalah keengganan melakukan proses hukum, apalagi bila terlapor adalah pemilik kuasa, baik politik maupun modal," ujarnya.


Aturan di KUHAP?


Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa di dalam KUHAP tidak mengenal istilah penghentian penyelidikan. 


Namun yang ada hanyalah penghentian penyidikan (SP3), dan keputusan tersebut seharusnya melalui proses penyidikan dan pelimpahan kepada kejaksaan.


Menurutnya, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kepolisian tanpa melibatkan kejaksaan melemahkan prinsip dominis litis, yaitu kewenangan kejaksaan sebagai pengendali perkara.


"Jika alasan pidananya terpenuhi, kepolisian seharusnya meneruskan prosesnya sampai kejaksaan yang menilai apakah layak untuk dilanjutkan atau dihentikan,” tuturnya.


Penghentian Kasus?


Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).


Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Begitu juga tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.


"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/5). 


Sumber: MediaIndonesia

Komentar