GELORA.ME - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Firli Bahuri tak mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Firli kini tak bisa mencari-cari alasan untuk berhalangan hadir setelah diberhentikan sementara dari KPK.
"Dulu, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri memiliki segudang alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Sebab, Polda Metro Jaya menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, pada hari ini, Jumat (1/12). ICW mendesak Firli tak mangkir dari panggilan pemeriksaan aparat kepolisian, setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Saat ini karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, maka ICW mendesak agar Firli menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri," tegas Kurnia.
Selain itu, agar proses pemeriksaan dalam penyidikan berjalan lancar dan cepat, ICW juga mendorong Polda melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar