GELORA.ME - TNI secara terbuka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum serius terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Pernyataan dan konten yang diunggah Ferry di ruang publik dinilai mengandung unsur provokasi, fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa, sehingga memicu reaksi keras dari institusi militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi serangkaian unggahan dan pernyataan Ferry Irwandi yang dianggap bermasalah.
Menurutnya, narasi yang dibangun sengaja dibingkai untuk menciptakan persepsi dan citra negatif terhadap TNI.
Freddy menyatakan, pihaknya mengindikasi adanya pernyataan di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.
“Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI,” kata Freddy, dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/9/2025).
Lebih jauh, Freddy menyebut dampak dari konten tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga dianggap meresahkan masyarakat luas.
TNI menuding narasi yang disebarkan berpotensi mengadu domba antarelemen bangsa.
“Mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri,” jelasnya.
Langkah Hukum yang Cermat dan Ganjalan Putusan MK
Meskipun tuduhan yang dilayangkan sangat berat, TNI mengakui langkah hukum yang akan diambil tidak bisa gegabah.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang mengubah pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusan tersebut, delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu atau perorangan, bukan institusi atau badan hukum.
Hal ini menjadi tantangan hukum tersendiri bagi TNI. Oleh karena itu, konsultasi mendalam dengan pihak kepolisian terus dilakukan untuk menemukan celah hukum yang tepat.
“TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Freddy.
Ia juga meluruskan motivasi di balik rencana ini.
Freddy menegaskan langkah hukum ini bukanlah untuk kepentingan institusional semata, melainkan untuk menjaga kehormatan prajurit yang bertugas.
“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit. Serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional,” bebernya.
Berawal dari Patroli Siber TNI
Langkah TNI ini ternyata diawali dari temuan Satuan Siber (Satsiber) TNI.
Pada Senin (8/9/2025), Komandan Satsiber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi awal.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar JO Sembiring di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Juinta Omboh menyebut dugaan pidana yang dilakukan oleh Ferry terendus lewat patroli siber yang dilakukan timnya.
Namun, ia masih enggan merinci konten spesifik mana yang menjadi dasar dari dugaan tersebut untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
"Kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut Kami akan melakukan langkah-langkah hukum."
Di tengah memanasnya situasi, TNI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terhasut oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Menteri Bermasalah Siap-siap Kena Reshuffle Jilid II
KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag
Singgung Putusan MK, Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi
Menko AHY Bicara Iklim di Brasil , Wapres Gibran Bagi-Bagi Kopi, Publik Geleng Geleng!