GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy Hiariej.
Hal ini setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Terkait misalkan kapan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa, masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11) malam.
Asep juga menyatakan, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej.
"Seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu tujuh hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," tegas Asep.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato