GELORA.ME - KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City, yang turut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Kali ini, KPK menetapkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika (BS) sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan tersangka, BS ditahan tim penyidik untuk waktu selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu Selasa (28/11/2023) malam.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato