Bahkan beberapa diantaranya menduga uang miliaran tersebut telah digunakan Gischa di Belanda dalam kurun waktu Mei hingga Novemner 2023.
"Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu. Terkait jaringan dan sebagainya para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA," ujar Susatyo.
Selain itu GDA meraup keuntungan sebesar Rp250 ribu pertiket.
"Motifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket," ungkap Susatyo.
Polisi pun mengungkapkan barang bukti dalam kasus penipuan yang melibatkan GDA berupa mutasi rekening dan barang-barang branded yang dibelinya dari hasil uang haram tersebut.
"Barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemalsuan tiket," urai Susatyo.
"Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman,"
Diketahui Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka