Hal senada juga disampaikan Ketua BEM Universitas Islam Negeri (UIN) Surabaya, Abdul Adim. Pihaknya menolak keras intrik yang dilakukan oknum penguasa dengan cara mengakali konstitusi.
"Ini bukan hanya persoalan politik dinasti semata, namun putusan MK 90 yang kemudian diputus MKMK ada pelanggaran etik sudah menciderai demokrasi," tutur Adim.
Adapun kategori dinasti politik pernah diatur dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r, disebutkan warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Namun belakangan, Pasal tersebut dibatalkan MK melalui putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada Rabu 8 Juli 2015.
"Dinasti politik dulu pernah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, di situ disebutkan bahwa dinasti politik itu haram hukumnya," ujar pengamat politik Ray Rangkuti belum lama ini
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato